Tugas Individu Softskill 2
Struktur
Organisasi PBB -
Konferensi San Francisco menghasilkan suatu piagam yang di dalam Bab III Pasal
17 menyebutkan bahwa organ utama PBB sebagai berikut.
Struktur
Organisasi PBB
1) Majelis Umum (General
Assembly)
Majelis
Umum terdiri atas semua negara anggota PBB yang mengadakan sidang umum tiap
satu tahun mulai hari Selasa minggu ketiga bulan September. Dalam sidang
tersebut tiap negara mengirimkan lima wakil, tetapi hanya membawa satu suara
(Pasal 5 dan 18 Piagam PBB). Sidang istimewa diadakan jika dikehendaki oleh
Dewan Keamanan atau sebagian besar anggota PBB.
Tugas
Majelis Umum meliputi hal-hal berikut.
a)
Menimbang dan membuat rekomendasi tentang asas-asas kerja sama internasional
dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan.
b)
Membahas setiap persoalan yang berhubungan dengan perdamaian dan keamanan.
c)
Memelopori penelitian dan membuat rekomendasi guna memajukan kerja sama politik
internasional. Hubungan kerja sama internasional di bidang ekonomi, sosial,
budaya, pendidikan, dan kesehatan.
d)
Menerima atau menolak keanggotaan negara baru.
e)
Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi, dan Dewan Perwalian.
f)
Memilih sekretaris jenderal.
g)
Menetapkan anggaran belanja PBB.
Ketika
Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal
diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah
penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan; pemilihan
anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan
hal-hal anggaran. Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara
mayoritas. Setiap negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal
persetujuan anggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat
membuat rekomendasi mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah
perdamaian dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.
Dapat
dibayangkan, dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi
negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan
resolusi dengan suara dua-pertiga (lihat Daftar negara menurut jumlah
penduduk). Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari sekedar rekomendasi,
sulit dibayangkan situasi dimana ketika rekomendasi dari delapan persen
populasi dunia akan diikuti oleh sembilan puluh dua persen lainnhya, jika
mereka semua menolak resolusi tersebut.
2) Dewan Keamanan (Security
Council)
Dewan
Keamanan terdiri atas lima belas anggota, lima anggota tetap dan sepuluh
anggota tidak tetap. Anggota tetap meliputi Amerika Serikat, Rusia, Inggris,
Prancis, dan Cina. Kelima anggota tersebut memiliki hak veto, yaitu hak untuk
menolak atau membatalkan keputusan Dewan Keamanan PBB. Sementara anggota tidak
tetap dipilih setiap dua tahun sekali oleh Majelis Umum.
Tugas
umum Dewan Keamanan PBB seperti berikut.
a)
Memelihara keamanan dan perdamaian internasional.
b)
Menyelidiki setiap persengketaan serta mengusulkan cara penyelesaiannya.
c)
Mengirim pasukan perdamaian ke daerah sengketa.
d)
Mengusulkan anggota baru untuk masuk, dengan syarat yang telah ditentukan
Mahkamah Internasional.
Lima
anggota tetap memegang hak veto terhadap resolusi substantif tetapi tidak
prosedural, dan memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi tetapi tidak berkuasa
untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterima untuk itu. Sepuluh
kursi sementara diadakan selama dua tahun masa jabatan dengan negara-negara
anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional. Presiden Dewan Keamanan
diputar secara abjad setiap bulan.
3) Dewan Ekonomi dan Sosial
(Economic and Social Council)
Dewan
Ekonomi dan Sosial dipilih dalam sidang umum untuk masa tiga tahun dan
bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun, jumlah anggotanya 54 negara
berdasarkan amendemen tahun 1971 yang berlaku tahun 1975.
Tugas
Dewan Ekonomi dan Sosial seperti berikut.
a)
Melaksanakan kegiatan ekonomi dan sosial di bawah kewenangan PBB.
b)
Memelopori penelitian-penelitian dalam bidang ekonomi internasional, sosial,
kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan
lain-lain.
lain-lain.
c)
Memajukan rasa hormat-menghormati pada hak-hak manusia dan kemerdekaan asasi.
d)
Menyelenggarakan konferensi-konferensi tentang masalah ekonomi, sosial,
kebudayaan, dan lain-lain.
Dewan
Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama
ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota,
yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden
dipilih untuk jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau
menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli
untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, ia telah mengadakan pertemuan lain
setiap bulan April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari
Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Dilihat terpisah dari
badan-badan khusus yang ia koordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan
informasi, menasihati negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu,
ECOSOC mempunyai posisi yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan dan
mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam
peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif.
4) Dewan Perwalian (Trusteeship
Council)
Dewan
Perwalian terdiri atas anggota yang menguasai daerah perwalian, anggota tetap
Dewan Keamanan dan sejumlah anggota yang dipilih selama tiga tahun dalam sidang
umum.
Tugas
Dewan Perwalian antara lain sebagai berikut.
a)
Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai
kemerdekaan sendiri.
b)
Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia.
c)
Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB.
5) Mahkamah Internasional
(International Court of Justice)
Anggota
Mahkamah Internasional dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Masa
tugasnya adalah sembilan tahun dan berkedudukan di Den Haag (Belanda).
Tugas
Mahkamah Internasional seperti berikut.
a)
Menerima perkara-perkara dari negara anggota yang membutuhkan dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan.
b)
Menerima persengketaan hubungan kerja sama internasional dari Dewan Keamanan
PBB.
c)
Memberi nasihat tentang persoalan hubungan kerja sama pada Majelis Umum dan
Dewan Keamanan.
Mahkamah
terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka
dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara
secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas
dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem
hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang
menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama
waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki
jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan
menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan
merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara
yang menentukan.
6) Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat
dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal. Sekretaris jenderal diangkat oleh
Majelis Umum atas usul dari Dewan Keamanan.
Tugas
sekretaris jenderal seperti berikut.
a)
Sebagai kepala administrasi PBB.
b)
Membawa setiap permasalahan yang mengancam perdamaian dan keamanan
internasional kepada Dewan
Keamanan.
Keamanan.
c)
Membuat laporan tahunan tentang pekerjaan PBB.
Peran
dan Fungsi
Sekretariat
PBB adalah bagian yang penting dan mendasar dari PBB, karena bertanggung jawab
atas pengaturan agenda dari Sekretaris-Jenderal PBB. Sekretariat juga
bertanggung jawab dalam mempublikasikan berbagai perjanjian dan tratat
internasional yang telah dibuat oleh PBB. Peran Sekretariat PBB juga bisa
berubah sewaktu-waktu bergantung pada agenda PBB yang ada. Sekretariat PBB juga
bertugas dalam menjaga kontak dengan media di seluruh dunia untuk mempromosikan
kinerja PBB di seluruh dunia. Hal ini biasanya dilakukan melalui pengorganisasi
konferensi-konferensi internasional. Sekretariat juga bertanggung jawab dalam
penerjemahan dokumen-dokumen ke dalam bahasa-bahasa resmi PBB. Selain itu
Sekretariat PBB mengatur penggajian para staf di berbagai badan PBB. Dalam
garis besar Sekretariat menjadi tumpuan atau kerangka dalam sistem PBB secara
keseluruhan, memungkinkan sistem tersebut untuk bekerja dalam satu kesatuan.
No comments:
Post a Comment