Monday, October 27, 2014

Struktur Organisasi PBB



Tugas Individu Softskill 2
 
Struktur Organisasi PBB - Konferensi San Francisco menghasilkan suatu piagam yang di dalam Bab III Pasal 17 menyebutkan bahwa organ utama PBB sebagai berikut.
Struktur Organisasi PBB
Struktur Organisasi PBB
1) Majelis Umum (General Assembly)
Majelis Umum terdiri atas semua negara anggota PBB yang mengadakan sidang umum tiap satu tahun mulai hari Selasa minggu ketiga bulan September. Dalam sidang tersebut tiap negara mengirimkan lima wakil, tetapi hanya membawa satu suara (Pasal 5 dan 18 Piagam PBB). Sidang istimewa diadakan jika dikehendaki oleh Dewan Keamanan atau sebagian besar anggota PBB.
Tugas Majelis Umum meliputi hal-hal berikut.
a) Menimbang dan membuat rekomendasi tentang asas-asas kerja sama internasional dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan.
b) Membahas setiap persoalan yang berhubungan dengan perdamaian dan keamanan.
c) Memelopori penelitian dan membuat rekomendasi guna memajukan kerja sama politik internasional. Hubungan kerja sama internasional di bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan kesehatan.
d) Menerima atau menolak keanggotaan negara baru.
e) Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi, dan Dewan Perwalian.
f) Memilih sekretaris jenderal.
g) Menetapkan anggaran belanja PBB.
Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.
Dapat dibayangkan, dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan resolusi dengan suara dua-pertiga (lihat Daftar negara menurut jumlah penduduk). Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari sekedar rekomendasi, sulit dibayangkan situasi dimana ketika rekomendasi dari delapan persen populasi dunia akan diikuti oleh sembilan puluh dua persen lainnhya, jika mereka semua menolak resolusi tersebut.
2) Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan terdiri atas lima belas anggota, lima anggota tetap dan sepuluh anggota tidak tetap. Anggota tetap meliputi Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan Cina. Kelima anggota tersebut memiliki hak veto, yaitu hak untuk menolak atau membatalkan keputusan Dewan Keamanan PBB. Sementara anggota tidak tetap dipilih setiap dua tahun sekali oleh Majelis Umum.
Tugas umum Dewan Keamanan PBB seperti berikut.
a) Memelihara keamanan dan perdamaian internasional.
b) Menyelidiki setiap persengketaan serta mengusulkan cara penyelesaiannya.
c) Mengirim pasukan perdamaian ke daerah sengketa.
d) Mengusulkan anggota baru untuk masuk, dengan syarat yang telah ditentukan Mahkamah Internasional.
Lima anggota tetap memegang hak veto terhadap resolusi substantif tetapi tidak prosedural, dan memungkinkan anggota tetap untuk memblokir adopsi tetapi tidak berkuasa untuk memblokir perdebatan resolusi tidak dapat diterima untuk itu. Sepuluh kursi sementara diadakan selama dua tahun masa jabatan dengan negara-negara anggota dipilih oleh Majelis Umum secara regional. Presiden Dewan Keamanan diputar secara abjad setiap bulan.
3) Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih dalam sidang umum untuk masa tiga tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun, jumlah anggotanya 54 negara berdasarkan amendemen tahun 1971 yang berlaku tahun 1975.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial seperti berikut.
a) Melaksanakan kegiatan ekonomi dan sosial di bawah kewenangan PBB.
b) Memelopori penelitian-penelitian dalam bidang ekonomi internasional, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan
lain-lain.
c) Memajukan rasa hormat-menghormati pada hak-hak manusia dan kemerdekaan asasi.
d) Menyelenggarakan konferensi-konferensi tentang masalah ekonomi, sosial, kebudayaan, dan lain-lain.
Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, ia telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF). Dilihat terpisah dari badan-badan khusus yang ia koordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan informasi, menasihati negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, ECOSOC mempunyai posisi yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan dan mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif.
4) Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian terdiri atas anggota yang menguasai daerah perwalian, anggota tetap Dewan Keamanan dan sejumlah anggota yang dipilih selama tiga tahun dalam sidang umum.
Tugas Dewan Perwalian antara lain sebagai berikut.
a) Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri.
b) Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia.
c) Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB.
5) Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Anggota Mahkamah Internasional dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Masa tugasnya adalah sembilan tahun dan berkedudukan di Den Haag (Belanda).
Tugas Mahkamah Internasional seperti berikut.
a) Menerima perkara-perkara dari negara anggota yang membutuhkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
b) Menerima persengketaan hubungan kerja sama internasional dari Dewan Keamanan PBB.
c) Memberi nasihat tentang persoalan hubungan kerja sama pada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.
Mahkamah terdiri dari lima belas hakim, yang dikenal sebagai ”anggota” mahkamah. Mereka dipilih oleh majelis umum dan dewan keamanan yang mengadakan pemungutan suara secara terpisah. Hakim-hakim dipilih atas dasar kecakapan mereka, bukan atas dasar kebangsaan akan tetapi diusahakan untuk menjamin bahwa sistem-sistem hukum yang terpenting didunia diwakili oleh mahkamah. Tidak ada dua hakim yang menjadi warga negara dari negara yang sama. Hakim-hakim memegang jabatan selama waktu sembilan tahun dan dapat dipilih kembali mereka tidak dapat menduduki jabatan lain selama masa jabatan mereka. Semua persoalan-persoalan diputuskan menurut suatu kelebihan dari hakim-hakim yang hadir, dan jumlah sembilan merupakan quorumnya. Apabla terjadi seri, maka ketua mahkamah mempunyai suara yang menentukan.
6) Sekretariat (Secretariat)
Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal. Sekretaris jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul dari Dewan Keamanan.
Tugas sekretaris jenderal seperti berikut.
a) Sebagai kepala administrasi PBB.
b) Membawa setiap permasalahan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional kepada Dewan
Keamanan.
c) Membuat laporan tahunan tentang pekerjaan PBB.
Peran dan Fungsi
Sekretariat PBB adalah bagian yang penting dan mendasar dari PBB, karena bertanggung jawab atas pengaturan agenda dari Sekretaris-Jenderal PBB. Sekretariat juga bertanggung jawab dalam mempublikasikan berbagai perjanjian dan tratat internasional yang telah dibuat oleh PBB. Peran Sekretariat PBB juga bisa berubah sewaktu-waktu bergantung pada agenda PBB yang ada. Sekretariat PBB juga bertugas dalam menjaga kontak dengan media di seluruh dunia untuk mempromosikan kinerja PBB di seluruh dunia. Hal ini biasanya dilakukan melalui pengorganisasi konferensi-konferensi internasional. Sekretariat juga bertanggung jawab dalam penerjemahan dokumen-dokumen ke dalam bahasa-bahasa resmi PBB. Selain itu Sekretariat PBB mengatur penggajian para staf di berbagai badan PBB. Dalam garis besar Sekretariat menjadi tumpuan atau kerangka dalam sistem PBB secara keseluruhan, memungkinkan sistem tersebut untuk bekerja dalam satu kesatuan.

No comments:

Post a Comment